DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Maret 1992  SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 93/PJ.43/1992 TENTANG PEMANTAUAN PPh PASAL 26 ATAS BUNGA PINJAMAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Daftar Wajib Pajak di wilayah Saudara yang menerima pinjaman dari luar negeri. Diminta agar Saudara melakukan penelitian atas SPT Masa PPh Pasal 26 atas nama Wajib Pajak tersebut. Untuk maksud tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil adalah sebagai berikut : 1. Agar Saudara meminta kepada Wajib Pajak copy perjanjian pinjaman luar negeri yang bersangkutan (loan agreement) untuk mengetahui periodeisasi pembayaran bunga. 2. Apabila Wajib Pajak menyampaikan copy loan agreement sebagaimana dimaksud pada butir 1, maka agar dilakukan tindak lanjut sebagai berikut : 2.1. Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas SPT Masa dimaksud untuk mengetahui apakah pemotongan PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Saudara supaya menghitung PPh Pasal 26 atas bunga yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Saudara supaya menghitung PPh Pasal 26 atas bunga yang terutang/dibayarkan sesuai dengan jangka waktu periodeisasi pembayaran bunga sebagaimana ditetapkan dalam loan agreement (misalnya tiap 1,3, 6 atau 12 bulan). Adapun besarnya bunga adalah sesuai dengan data terlampir, yaitu tingkat bunga yang diperjanjikan di atas tingkat bunga antar bank yang berlaku di Singapore atau London (SIBOR atau LIBOR) pada bulan/tahun yang bersangkutan. Daftar suku bunga SIBOR dan LIBOR per tahun terlampir. Apabila ternyata penyetoran PPh Pasal 26 lebih kecil dari yang seharusnya, agar kepada Wajib Pajak diminta untuk memenuhi kekurangan setor tersebut sanksi bunganya dalam batas waktu tertentu. Jika sampai dengan batas waktu yang Saudara tentukan Wajib Pajak tetap tidak memenuhinya maka agar diterbitkan ketetapan pajak disertai dengan sanksi bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. 2.2. Jika dalam administrasi berkas Wajib Pajak tidak terdapat SPT Masa PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga tersebut, maka supaya dilakukan tindak lanjut sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.22/1989 tanggal 31 Januari 1980. 3. Jika Wajib Pajak tidak mengirimkan loan agreement sesuai dengan batas waktu yang Saudara tentukan, maka kepada Wajib Pajak supaya dilakukan verifikasi lapangan dan dapat dikeluarkan SKP dari hasil verifikasi lapangan tersebut. Hasil penelitian pemeriksaan agar segera Saudara laporkan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusan ke Direktur Pajak Penghasilan paling lambat tanggal 30 Mei 1992. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD