DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 934/PJ.53/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK MASUKAN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG PENYERAHANNYA DIKENAKAN PPN DENGAN DPP NILAI LAIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Mei 2003 hal Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai, yang Saudara sampaikan sebagai tanggapan atas surat penegasan kami kepada Saudara Nomor S-1018/PJ.53/2002 tanggal 2 Oktober 2002 hal PPN atas Jasa Pengantaran dan Pengiriman Uang, Dokumen, Cek, dan Kartu Kredit, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa: a. Selain menerima surat penegasan dari kami sebagaimana tersebut di atas, Saudara juga menerima surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir Satu Nomor XXX tanggal 15 April 2003 yang antara lain meminta Saudara agar: a.1. melakukan pembetulan semua SPT Masa PPN yang di dalamnya masih mengkreditkan Pajak Masukan; dan a.2. membayar PPN yang terutang sesuai ketentuan yang berlaku apabila setelah dilakukan pembetulan SPT Masa PPN tersebut ternyata masih terdapat PPN yang masih harus/kurang dibayar. b. Saudara minta penegasan atas kesimpulan pada butir 4 huruf c surat kami terdahulu bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengantaran/pengiriman uang, dokumen, cek, dan kartu kredit, baik antar bank, dari nasabah ke bank atau ke kantor PT ABC, dari bandara ke bank-bank dan sebaliknya, yang dikemas dalam kantong uang, amplop dan sejenisnya sebagai suatu paket yang disegel yang dilakukan oleh PT ABC tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam kegiatan usaha yang dilakukan oleh PT ABC tersebut, berlaku sejak tanggal surat penegasan kami tersebut atau berlaku surut. 2. Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur: a. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. b. Pasal 3 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa pajak yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. c. Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak masukan dari Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. d. Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain mengatur: a. Pasal 2 huruf i menetapkan bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. b. Pasal 3 antara lain menyatakan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i, tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut. c. Pasal 6 menyatakan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku. d. Pasal 7 menyatakan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa ketentuan yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995, yakni sejak dinyatakan mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Selanjutnya, mulai tanggal 1 Januari 2001 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tersebut dinyatakan tidak berlaku dan diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dimana Nilai Lain dan perlakuan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan jasa pengiriman paket masih sama seperti diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA