DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 930/PJ.332/2002 TENTANG PERMOHONAN PINDAH DOMISILI KPP WPB I DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 2002 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Koperasi Telkomsel mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar I mengikuti PT Telkomsel dengan pertimbangan sebagai berikut : a. Adanya prediksi peningkatan penjualan produk PT Telkomsel melalui Koperasi Telkomsel di tahun 2003 dan Koperasi Telkomsel selama ini berperan mengendalikan harga pasar bagi produk PT Telkomsel diharapkan dengan pemusatan PPN akan dapat menghemat biaya dan memberikan pelayanan umum yang lebih baik, serta memudahkan proses rekonsiliasi PPN yang pengendalian dapat langsung dilakukan oleh KPP WPB I. b. Koperasi Telkomsel sedang mengajukan permohonan pencabutan NPWP dan bergabung dengan NPWP Kantor Pusat PT Telkomsel (01.807.981.4.071.000). 2. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 yang dimaksud dengan Subjek Pajak antara lain adalah badan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dalam pengertian badan termasuk Perseroan Terbatas dan Koperasi. 3. Dalam Pasal 44 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur bahwa Penentuan kriteria Wajib Pajak Besar yang menjadi sasaran kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 4. Selanjutnya Dalam Pasal 1 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel masing-masing adalah subjek pajak yang terpisah sehingga dengan demikian masing-masing bertindak sebagai Wajib Pajak sendiri-sendiri yang wajib menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya masing-masing. b. Mengingat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Koperasi Telkomsel tidak tercantum sebagai Wajib Pajak Besar dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka permohonan Saudara agar Koperasi Telkomsel terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar belum dapat dikabulkan. c. Mengingat PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel merupakan Wajib Pajak yang masing- masing berdiri sendiri maka NPWP Koperasi Telkomsel tidak dapat digabung dengan NPWP PT Telkomsel. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978