DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 92/PJ.52/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR ATAS NAMA BALAI BESAR PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI SELULOSA (BBS) BANDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Nota Dinas Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor : XXX tanggal 13 Desember 1999 perihal permohonan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Nota Dinas tersebut secara garis besar memuat : 1.1. Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 23 November 1999 bahwa Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa (BBS) Bandung mengirim surat Nomor : XXX tanggal 18 Oktober 1999 yang berisikan permohonan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor barang berupa laboratory equipment and chemicals, pilot plant digester, grid plate, block centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, pinshredder yang merupakan barang bantuan/sumbangan dari klockner/ROH (perusahaan asing Jerman), dengan pertimbangan bahwa barang tersebut akan digunakan untuk tujuan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Industri Selulosa (BBS) Bandung mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor laboratory equipment and chemicals, pilot plant digester, grid plate, block centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, pinshredder tersebut. 2. Pajak Penghasilan Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 6 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari bea masuk berupa barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 3. Pajak Pertambahan Nilai 3.1. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. 3.2. Dalam Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatur bahwa, pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, dengan ini kami tegaskan bahwa: 4.1. Atas impor laboratory equipment dan chemical, pilot plant digester, grid plate, block centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber anda sheets, pinshredder tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sepanjang atas impor tersebut dibebaskan bea masuk. Pelaksanaan tidak dipungutnya PPh Pasal 22 dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 4.2. Atas impor laboratory equipment dan chemical, pilot plant digester, grid plate, block centrifuge, balances, heaters and adaptors, plastic bags, rubber and sheets, pinshredder, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK