DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 8/PJ.41/2005 TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh ORANG PRIBADI KARYAWAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan contoh teladan yang baik kepada para Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan sesegera mungkin, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diinstruksikan kepada para karyawan/karyawati di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau ke Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan paling lambat tanggal 20 Januari 2005. 2. Diinstruksikan kepada Bendaharawan Gaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak agar segera membuat Lampiran I-B SPT Tahunan PPh Pasal 21/Formulir 1721-A2 (Penghasilan dan Penghitungan Pasal 21 Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI/Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunannya) untuk karyawan/ karyawati di unit organisasi masing-masing paling lambat tanggal 18 Januari 2005. 3. Diinstruksikan kepada unit-unit kantor untuk menyampaikan daftar pegawai yang memasukkan SPT Tahunan PPh dimaksud yang diatur sebagai berikut : a. Untuk unit organisasi Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak masing-masing paling lambat tanggal 25 Januari 2005 ; b. Untuk unit organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing paling lambat tanggal 28 Januari 2005 ; c. Untuk unit organisasi Kantor Wilayah DJP beserta hasil kompilasi dari Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan serta Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam wilayah kerja masing-masing, disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Paling lambat tanggal 31 Januari 2005 ; d. Untuk unit organisasi dalam lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Januari 2005. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO