DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 896/PJ.52/2003 TENTANG PEMUSATAN TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Nopember 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa: - PT. ABC telah mengajukan permohonan pemusatan tempat terutangnya PPN di KPP Cibinong kepada Direktur PPN dan PTLL. Permohonan tersebut telah disetujui oleh Direktur PPN dan PTLL dengan surat Nomor : S-664/PJ.52/1991 tanggal 30 Mei 1991 (copy terlampir). - PT. ABC mendapat himbauan dari KPP Tangerang untuk mendaftarkan diri sebagai PKP dengan alasan surat dari Direktur PPN dan PTLL dengan Nomor : S-664/PJ.52/1991 tidak berlaku lagi. - Sehubungan dengan surat dari KPP Tangerang tersebut di atas Saudara mohon konfirmasi apakah surat dari Direktur PPN dan PTLL dengan Nomor : S-664/PJ.52/1991 sudah dicabut atau belum. 2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut: 2.1. Pasal 2 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan atau ayat (2). 2.2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-638/PJ./2001 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai mengatur: - Pasal 7 ayat (1), bahwa ijin pemusatan yang diterbitkan pada tanggal 1 April 1999 dan sebelumnya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002 dan dapat diajukan permohonan perpanjangan paling lambat tanggal 31 Desember 2001. - Pasal 7 ayat (2), bahwa ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tidak diajukan permohonan perpanjangan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 April 2002. - Pasal 9, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2001. 2.3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ.52/2003 tentang Penetapan Salah Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar di Kantor Penyuluhan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur: - Pasal 2 ayat (2), bahwa Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. - Pasal 3 ayat (2), bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat: a. Nama, alamat, dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang; b. Rincian nama, alamat, dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang dipusatkan; c. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan; dan d. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang. - Pasal 19 ayat (3), bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2003. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa: a. Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2001 PT. ABC tidak mengajukan permohonan perpanjangan ijin pemusatan maka ijin pemusatan tempat PPN terutang yang diperoleh PT. ABC dengan surat Nomor : S-664/PJ.52/1991 tanggal 30 Mei 1991 berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2002. Selanjutnya terhitung sejak tanggal 1 April 2002 Saudara wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Tangerang serta memenuhi hak dan kewajiban PPN sesuai ketentuan yang berlaku, jika tidak maka Kepala KPP yang bersangkutan berhak mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. b. Untuk mendapatkan ijin pemusatan PPN terutang kembali, PT. ABC dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP tempat pemusatan PPN paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA