DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 895/PJ.311/2002 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA KONTRAK KARYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor xxx tanggal 18 September 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral meminta konfirmasi apakah fasilitas perpajakan sebagaiaman dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha dan atau di Daerah-daerah Tertentu diberikan pula kepada Kontrak Karya. 2. Berdasarkan Pasal 31A ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana teleh diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur bahwa kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah- daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk : a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun; dan d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. 3. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 31A tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu antara lain diataur : a. Pasal 1, dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1) Bidang-usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha disektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor; 2) Daerah-daerah tertentu adalah daerah terpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi. b. Pasal 2, bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan Keputusan Presiden. c. Pasal 3 ayat (1), kepada Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan dibidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Keputusan Presiden. 4. Sehubungan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini disampaikan bahwa : a. Berkaitan dengan ketentuan perpajakan dalam rangka Kontrak Karya Generasi VIII, Direktur Jenderal Pajak telah menyampaikan pendapat dengan surat Nomor S-422/PJ.32/2001 tanggal 16 Agustus 2001 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral dan surat Nomor S-646/PJ.31/2002 tanggal 29 Agustus 2002 kepada Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan (fotokopi terlampir). b. Untuk Kontrak Karya Generasi VIII dan sebelumya, ketentuan perpajakan termasuk fasilitas perpajakan diatur secara terinci dalam Kontrak Karya tersebut. c. Sampai saat ini Keputusan Presiden sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 148 TAHUN 2000 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan atau di Daerah-daerah Tertentu sedang diproses bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal, Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Pajak Penghasilan.