DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 890/PJ.311/2002 TENTANG TINDAK LANJUT PROSES AKREDITASI INTERNATIONAL FOR DEMOCRACY AND ELECTORAL ASSISTANCE (IIDE A) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungun dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 10 Oktober 2002 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tembut Saudara menyampaikan bahwa Departemen Luar Negri telah mengadakan pertemuan dengan Mrs. S, Senior Executive dan Mr. ID, Project Officer International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IIDEA). Dalam pertemauan tersebut IIDEA meminta full privileges and immunites baik atas Personilnya maupun kantor dan arsipnya karena IIDEA merupakan sebuah organisasi internasional. 2. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, tidak termasuk sebagai Subjek Pajak antara lain: a. Huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri keuangan, dengan syarat : 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. b. huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut: a. kerjasama teknik tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, IIDEA tidak tercantum sebagai organisasi internasional yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 5. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka sampai dengan saat ini belum ada ketentuan yang mengecualikan IIDEA sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Dalam hal IIDEA dapat memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada butir butir 2 dan butir 3 di atas, maka IIDEA dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk dapat dicantumkan dalam daflar orgainisasi internasional yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak Penghasilan. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Poernomo Tembusan : 1. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Depaartemen Keuangan; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.