DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 889/PJ.51/2002 TENTANG PPn BM ATAS BARANG PERHIASAN DAN BAGIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal konfirmasi PPn BM Perhiasan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa: a. Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dinyatakan bahwa atas impor atau penyerahan barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya, dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen). b. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah benar barang perhiasan ex pos XXX tidak dikenakan PPn BM. 2. Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2001, atas impor dan atau penyerahan Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan dan bagiannya yang termasuk dalam Nomor HS : XXX; XXX; XXX; XXX; dan XXX, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen). 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan barang perhiasan dan bagiannya yang termasuk dalam ex pos XXX, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd I MADE GDE ERATA