DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 April 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 889/PJ.02/2008 TENTANG PENJELASAN PERPAJAKAN ATAS IMPORTASI UANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor S-371/BC.2/2008 tanggal 8 April 2008 perihal Permintaan Penjelasan Perpajakan atas importasi Uang, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat disampaikan bahwa Saudara memohon penegasan mengenai status uang yang diimpor melalui kargo, apakah diperlakukan sebagai alat tukar/pembayaran atau sebagai barang, dan apabila diperlakukan sebagai barang dasar apa yang dipakai dalam pemungutan PDRI-nya, apakah nilai nominal atau nilai intrinsiknya/bahan pembuat, ongkos angkut dan asuransinya. 2. Peraturan perpajakan yang terkait dengan masalah tersebut adalah sebagai berikut: a) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: - Pasal 4A ayat (1), Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. - Pasal 4A ayat (2) huruf d, Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut: uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. b) Pasal 1 huruf d Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Berdasarkan ketentuan yang dikutipkan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa uang yang diimpor melalui kargo termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd, Djalintar Sidjabat NIP 060068512 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.