DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 887/PJ.52/2002 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 Juli 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT ABC merupakan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk badan-badan tertentu yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Selanjutnya Saudara mohon penegasan atas hal-hal sebagai berikut: a. Atas pembelian BKP/JKP dari Perorangan/Badan yang tidak mempunyai NPWP, apakah PT ABC harus memungut PPN-nya. b. Atas pembelian BKP/JKP dari Badan yang mempunyai NPWP tetapi bukan PKP, apakah PT ABC harus memungut PPN-nya. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 1 angka 27, bahwa Pemungut Pajak Pertambahan Nilai adalah bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendaharawan Pemerintah, badan, atau instansi Pemerintah tersebut. c. Pasal 14 ayat (1), bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak rekanan Badan-badan tertentu dipungut dan disetor oleh Badan-badan tertentu baik Kantor Pusat, Cabang-cabang maupun Unit-unitnya yang melakukan pembayaran atas tagihan rekanan atas nama rekanan yang bersangkutan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan: 1) Barang Kena Pajak (BKP) dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah); 2) Jasa Kena Pajak (JKP) dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); atau 3) Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan bruto tidak lebih dari: - Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau - Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika penerimaan Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto. b. Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud di atas. 5. Berdasarkan Lampiran II huruf D Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ./2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak Rekanan, diatur antara lain sebagai berikut: a. Pemungut PPN tidak perlu memungut PPN dan atau PPn BM atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh bukan PKP. b. Pemungut PPN wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, NPWP, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut di lampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN. c. Dalam hal pemungut melakukan transaksi dengan rekanan yang belum berstatus sebagai PKP dan diketahui telah memenuhi syarat sebagai PKP, seperti melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka rekanan yang bersangkutan diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi. 6. Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas pembelian Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari Perorangan atau Badan (pengusaha) yang tidak mempunyai NPWP atau mempunyai NPWP namun bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga PT. ABC tidak perlu memungut Pajak Pertambahan Nilai. b. PT. ABC wajib memberitahukan kepada Kepala KPP dalam bentuk daftar yang berisi nama, alamat, NPWP, nilai transaksi, nomor dan tanggal Faktur Penjualan atau dokumen yang sejenis, apabila terjadi transaksi dengan rekanan yang bukan PKP dan daftar tersebut dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN. c. Apabila PT. ABC melakukan transaksi dengan rekanan yang belum berstatus sebagai PKP dan diketahui telah memenuhi syarat sebagai PKP, seperti melakukan penyerahan BKP dan atau JKP yang telah melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka rekanan yang bersangkutan diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan transaksi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA