DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 884/PJ.53/2004 TENTANG PENCABUTAN DARI DAFTAR DALAM LAMPIRAN SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 jo SE-04/PJ.52/2004 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor Fin-Tax/137/PSK/Ext/V/2004 tanggal 25 Mei 2004 perihal Pencabutan dari Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-873/PJ.52/2004 tanggal 19 Oktober tentang Klarifikasi Faktur Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pare-Pare dan jawaban atas klarifikasi surat tersebut yang disampaikan melalui faksimili oleh Kantor Pelayanan Pajak Pare-Pare Nomor Fax-147/WPJ.15/KP.03/2004 tanggal 20 Oktober 2004, benar bahwa perusahaan Saudara telah melaporkan Faktur Pajak-Faktur Pajak yang dianggap bermasalah. 2. Pencantuman nama perusahaan Saudara dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 adalah berdasarkan laporan tertulis dari KPP Jakarta Matraman. Adapun penyebab pencantuman dalam laporan tersebut adalah KPP Jakarta Matraman tidak dapat menemukan nama perusahaan Saudara dalam Master File Lokal. 3. Kesalahan kemungkinan dilakukan oleh lawan transaksi Saudara yang salah mencantumkan kode KPP dalam lampiran SPT Masa PPN. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, nama perusahaan saudara akan segera dicabut dari Daftar dalam lampiran SE-27/PJ.52/2003 jo SE-37/PJ.52/2003 Jo SE-04/PJ.52/2004. Demikian untuk dimaklumi, kami memohon maaf atas kesalahan tersebut dan terima kasih atas informasi Saudara. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala KPP Jakarta Matraman; 3. Kepala KPP Jakarta Cakung Satu.