DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Pebruari 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.24/1984 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR, ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OPERASI PERMINYAKAN (GOLONGAN "A") (SERI PPh PASAL 22-08) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat dari Kepala Sub Direktorat Logistik Pertamina tanggal 26 Januari 1984 No. XXX perihal yang tersebut pada pokok surat ini, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Kewajiban Pajak Perseroan, (yang sekarang menjadi Pajak Penghasilan) dari PN. XYZ telah diatur tersendiri dalam Pasal 14 jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 tahun 1971. 2. Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang pajak Penghasilan (Undang-undang Pajak Penghasilan 1984), maka kewajiban-kewajiban pajak dari PN. Pertamina yang harus dibayarkan kepada Negara masih tetap diatur tersendiri dalam Pasal 14 jo. Pasal 15 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. 3. Surat dari PN. XYZ Nomor XXX tanggal 9 Pebruari 1984 menyatakan bahwa pengadaan barang impor oleh PN. XYZ dan Kontraktor Production Sharing masih tetap menggunakan tata cara PPK5/PPK.5A sebagai prosedur pengimporan barang-barang operasi dan non operasi yang terdiri dari barang golongan "A", "B", dan "C". 4. Dalam rangka melancarkan pemasukan/impor barang yang termasuk golongan "A", yaitu barang yang dipergunakan untuk keperluan operasi perusahaan PN. XYZ sendiri, kami dapat menyetujui untuk memberikan pembebasan kepada PN. XYZ dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa perlu diterbitkannya Surat Keterangan Bebas "PPh. Pasal 22 Impor" (SKB-PPh. Pasal 22 Impor) dari Kepala Inspeksi Pajak yang bersangkutan. 5. Dengan ketentuan tersebut pada angka 4 di atas, maka apabila menurut penelitian Direktorat Jenderal Bea dan Cukai benar, bahwa jenis barang yang di impor oleh PN. XYZ tersebut termasuk golongan "A", maka secara langsung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat pelabuhan pemasukan barang dimaksud, dapat memberikan pembebasan PPh. Pasal 22 Impor, dengan memberikan catatan pada PPUD yang bersangkutan dengan kata-kata : "Tidak dikenakan PPh. Pasal 22 Impor sesuai surat Direktur Jenderal Pajak tanggal 14 Pebruari 1984 No. S-87/PJ.24/1984". Pada akhirnya, kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini, dan kami mohon bantuan Saudara kiranya surat kami ini dapat di sebar luaskan kepada kantor-kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di daerah untuk mendapat perhatian dalam pelaksanaannya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK LANGSUNG ttd Drs. MANSURY