DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 871/PJ.52/1991 TENTANG SENTRALISASI TEMPAT TERUTANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 April 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa untuk menyelesaikan permohonan tempat terutang PPN kami memerlukan penjelasan Saudara tentang : a. Struktur organisasi, b. Fungsi dan wewenang Kantor Pusat serta Kantor Cabang, c. Jangka waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dokumen dari kantor cabang ke Kantor Pusat dan sebaliknya, d. Kegiatan usaha PT XYZ, e. Jumlah cabang-cabang serta alamat jelas diseluruh Indonesia. Untuk lebih jelasnya bersama ini disampaikan foto copy Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36) untuk menjadi pedoman permohonan tersebut. Agar permohonan Saudara dapat diproses sebagaimana mestinya diharapkan Saudara dapat melengkapi syarat-syarat tersebut secepatnya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. WALUYO DARYADI KS