DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 870/PJ.53/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS SEBAGIAN PEMBELIAN BAHAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 17 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui bahwa : 1.1. PT. IT membangun pabrik untuk memproduksi Barang Kena Pajak melalui jasa pemborong sesuai dengan "Agreement for Additional Work" nomor 22/CVL/IRT-MAU/X1/98 dengan PT. MAU, dimana sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut dibeli sendiri oleh PT.IT. 1.2. Untuk pembelian sebagian bahan bangunan untuk pembangunan pabrik tersebut PT. IT telah menandatangani kontrak dengan : a. PT. DSS dalam "Agreement for Steel Structure Fabrication & Erection for Raw Material Godown Building" nomor 07/CVL/IRT-DSS/XIII/98 tanggal 1 Desember 1997, dengan nilai kontrak Rp.147.015.000,- belum termasuk PPN. b. PT. DPP dalam "Agreement for Hollow Core Precon Wall for Raw Material Godown Building" nomor 06/CVL/IRT-DPP/XIII/98 tanggal 1 Desember 1998, dengan nilai kontrak Rp.89.613.000,- belum termasuk PPN. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mohon penjelasan apakah Pajak Pertambahan Nilai atas bahan bangunan yang dibeli sendiri tersebut dapat dikreditkan atau tidak. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain dinyatakan bahwa: 2.1. Pasal 9 ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 2.2. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang bahan bangunan yang dibeli sendiri oleh PT. IT sebagaimana dimaksud dalam butir 1.2. adalah nyata-nyata ditujukan untuk pembangunan pabrik yang digunakan untuk memproduksi Barang Kena Pajak, maka pembelian sebagian bahan bangunan tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi sehingga Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh PT. IT (Faktur Pajak Masukan atas nama PT. IT) dapat dikreditkan sepanjang tidak termasuk dalam Pasal 9 ayat (8) huruf a. e, f, h, dan i Undang-undang PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil VII DJP 4. Kepala KARIKPA Karawang