DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 866/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR ARAMID FABRIC, LAMINATED ARABIC FIBER, BANTUAN SENPI DAN PERALATAN LAIN PROGRAM DS-ATA TA. 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. Pol. : B/2079/VII/2005/Sdelog tanggal 29 Juli 2005 dan No. Pol : B/2087/VIII/2005/Sdelog tertanggal 2 Agustus 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Saudara mengimpor barang berupa Aramid Fabric dan Laminated Aramid Fiber untuk kelengkapan Rompi Anti Peluru Level IV untuk Korps Brimob POLRI dengan dilengkapai Rujukan berupa : - Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/ BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, - Surat perjanjian Jual Beli Nomor Pol : SPJB/18/VII/2005/Korbrimob tanggal 28 Juli 2005, tentang Pengadaan 1300 buah Rompi Anti Peluru Level IV T.A 2005. - Bill of Lading Nomor : EVO JKT 0034/05 tanggal 17 Juli 2005 dan Invoice Nomor : 3690 tanggal 14 Juli 2005. b. Saudara mengimpor barang - barang berupa Senjata Api M15 A2 (M4) dan AR10 T beserta Peralatan lainnya dalam rangka pelatihan CRT bantuan DS-ATA T.A. 2005 dilengkapi Rujukan berupa : - Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, - Surat Kapusdik Reskrim No. Pol. : B/743/VIII/2005 Pusdik Reskrim tanggal 1 Agustus 2005. - Airway Bill Nomor : 057-29182241 tanggal 5 Juli 2005, Invoice tanggal 11 Juni 2005 c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran barang impor berupa Laminated Aramid Fabric dan Liminited Fiber untuk kelengkapan 1300 rompi anti peluru Level IV T.A 2005 dan batang-barang berupa Senjata Api M15A2 (M4) dan AR10 T beserta Peralatan Pelatihan anti Teror CRT yang kini telah berada di Gudang Bandara Soekarno - Hatta. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut; dan komponen atau bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 : (1) Pembebasan bea masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran II yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditandatangani oleh : a. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; b. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI. (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. c. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain diatur bahwa : Ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut PPN dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan. d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu. Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah : - Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di Udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya; - Komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas impor Barang-barang Peralatan Pelatihan anti Teror CRT di Pusdik Reskrim Lemdiklat POLRI yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia berupa Senjata Api M15 A2 (M4) dan AR10 T beserta Peralatan lainnya dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak. b. Atas impor Aramid fabric dan Laminated Aranid Fiber untuk kelengkapan rompi Anti Peluru Level IV T.A 2005 yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia tidak dipungut PPN dan PPn BM sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664