DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 865/PJ.312/2005 TENTANG BENTUK USAHA TETAP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Wajib Pajak PT ABC adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah beroperasi selama hampir 15 tahun dan bergerak di bidang industri sepatu (inlay sole, leather, wet blue, upper, shoe) yang hampir seluruhnya (98%) ditujukan untuk ekspor. Wajib Pajak telah memperoleh status Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) dan Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk lokasi usaha Sidoarjo. Khusus untuk sepatu (shoe), pembeli utama adalah BCA (perusahaan terafiliasi yang berdomisili di Denmark); b. Prosedur penjualan khusus sepatu saat ini adalah sebagai berikut: Segera setelah produk selesai, barang langsung dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan disiapkan proses pengirimannya. Pembuatan invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dilakukan sesaat setelah selesainya produk sepatu yang selanjutnya diikuti dengan penerbitan Bill of Lading dan dokumen ekspor lainnya sesuai dengan persyaratan Kawasan Berikat serta prosedur pabean pada umumnya; c. Prosedur penjualan khusus sepatu yang direncanakan adalah sebagai berikut: PQR berencana menciptakan sentra distribusi yang dinamakan Product Distribution Center (PDC) di masing-masing unit produksi PQR. Untuk PT ABC, PDC pada dasarnya merupakan tempat penyimpanan khusus yang berada di lahan Kawasan Berikat PT ABC. Produk sepatu yang telah selesai, akan disimpan di PDC terpisah dari produk yang lain sambil menunggu proses pengiriman. Penerbitan invoice dan pengakuan penjualan segera setelah produk sepatu tersebut dipindahkan ke PDC. Karena produk sepatu akan dikirim beberapa bulan setelah produksi selesai, maka pembuatan dan penerbitan dokumen ekspor, seperti PEB, Packing List, dan Bill of Lading, akan dilakukan pada saat realisasi pengiriman; d. BCA akan mempunyai keleluasaan untuk mengatur skedul pengiriman; e. Saudara mohon penegasan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) PDC terkait dengan rencana perubahan prosedur penjualan Wajib Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Ayat (1) huruf c, yang menjadi Subjek Pajak adalah bentuk usaha tetap; b. Ayat (5), yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. 3. Sesuai dengan pasal 5 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Denmark, antara lain diatur sebagai berikut : a. Ayat 1, for the purposes of this Convention, the term "permanent establishment" means of fixed of business through which the business of the enterprise is wholly or partly carried on; b. Ayat 4 huruf (b), the term "permanent establishment" shall be deemed not to include the maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; c. Ayat 5, notwithstanding the provisions of paragraphs 1 and 2, sub-paragraph a-f, where a person - other than an agent of an independent status to whom paragraph 6 applies - is acting in a Contracting State on behalf of an enterprise of the other Contracting State, that enterprise shall be deemed to have a permanent establishment in the first-mentioned Contracting State in respect of any activities which that person undertakes for the enterprise, if such person a) has and habitually exercise in that State an authority to conclude contracts in the name of the enterprise, unless the activities of such person are limited to those mentioned in paragraph 4 which, if exercises through a fixed place of business, would not make this fixed place of business a permanent establishment under the provisions of that paragraph; or b) has not such authority, but habitually maintains in the first mentioned State a stock of goods or merchandise from which he regularly delivers goods or merchandise on behalf of the enterprise. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Bahwa PDC pada dasarnya merupakan tempat kedudukan tetap (fixed place of business) berupa tempat penyimpanan khusus yang dipergunakan oleh BCA (perusahaan terafiliasi yang berdomisili di Denmark), yang merupakan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan seluruh atau sebagian usaha atau kegiatannya di Indonesia berupa penyiapan pengiriman ekspor dari PDC ke negara-negara yang ditentukan oleh BCA; b. Bahwa persediaan barang-barang PDC dimaksudkan untuk dijual atau diekspor dan bukan hanya untuk disimpan atau dipamerkan; c. Di samping itu, PDC mengurus persediaan barang-barang BCA di Indonesia dan secara teratur menyerahkan atau mengirim/mengekspor barang-barang tersebut atas nama dan perintah BCA ke negara negara yang dituju BCA, sehingga telah memenuhi syarat adanya BUT sesuai Pasal 5 ayat 5 huruf (b) P3B Indonesia-Denmark; d. Berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, dan c di atas, maka PDC termasuk dalam pengertian BUT sebagaimana dimaksud dalam ketentuan P3B antara Indonesia dan Denmark dan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO