DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 85/PJ.421/1997 TENTANG PERLAKUAN PPh ATAS PENGGABUNGAN PT BANK PUTERA MULTIKARSA DAN PT SOLIDA BANK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) antara PT Bank XYZ dengan metode pooling of interest dimana PT ABC Bank sebagai Surviving Company. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 474/KMK.04/95 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan No. 637/KMK.04/94 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.04/95 tanggal 2 Juni 1995, dengan ini diberikan penegasan hal-hal sebagai berikut : 1. Penggabungan (merger) usaha tersebut dapat disetujui menggunakan nilai buku perusahaan dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Seluruh kewajiban pajak-pajak dari perusahaan yang melakukan penggabungan harus sudah dibayar dan dilunasi oleh masing-masing perusahaan sebelum tahun pajak penggabungan tersebut dilaksanakan. b. Jika terdapat kerugian fiskal yang diderita oleh PT Bank XYZ dalam tahun-tahun pajak sebelum penggabungan, maka kerugian tersebut tidak boleh dialihkan (loss carry forward) kepada PT ABC Bank. 2. Penggabungan (merger) PT Bank XYZ dengan PT ABC Bank berlaku dalam tahun pajak 1997. 3. Notaris/PPAT dapat membuat akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Bank XYZ yang digabung yang dialihkan kepada PT ABC Bank tanpa adanya bukti penyetoran PPh sepanjang pihak-pihak yang mengalihkan hak dan/atau bangunan tersebut dapat menunjukkan akte penggabungan usaha, serah terima aktiva dan pasiva, akte dari PT ABC Bank, serta Surat Keterangan Bebas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak domisili pihak yang mengalihkan. 4. Dalam akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut harus secara tegas mencantumkan harga pengalihan maupun harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan, dan jumlah yang sama dengan harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan dari pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut dicatat dalam pembukuan PT ABC yang menerima pengalihan. 5. Apabila Saudara menerima persyaratan tersebut di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ini harap memberitahukan kami untuk dikeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan usaha. Demikian untuk diketahui. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER