DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Juni 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 859/PJ.5/1989 TENTANG PENENTUAN HARGA JUAL DALAM FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 19 Mei 1989 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984, maka setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. 2. Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak adalah Harga Jual. Menurut Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yang dimaksud dengan Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut berdasar Undang-undang PPN 1984, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka setelah mempelajari permasalahan PPN dan dokumen dari PT. XYZ yang Saudara lampirkan, dapat disimpulkan bahwa : 3.1. PT. XYZ membuat price list (daftar harga) sebagai pedoman harga ditingkat wholesaler (whole sale net price - WSN); 3.2. Kepada wholesaler PT. XYZ memberikan sejumlah discount dari price list. Harga tersebut adalah harga ex factory (harga jual ex pabrik); 3.3. Atas harga jual ex pabrik, wholesaler masih dimungkinkan untuk kepentingan khusus seperti tender, mendapat additional discount. Harga ex pabrik dikurangi dengan additional discount disebut dengan Net Sales Price (Harga Jual Netto); 3.4. Dalam Faktur Pajak PT XYZ mencantumkan langsung harga jual Netto (Net Sales Price) sebagai Dasar Pengenaan Pajak, sehingga discount yang diberikan tidak nampak di dalam Faktur Pajak. Oleh karenanya sepanjang dalam pembukuan, penerimaan penjualan (omzet) PT XYZ juga langsung dicantumkan penerimaan atas dasar Net Sales Price, maka apa yang dilakukan oleh PTRI yaitu membuat Faktur Pajak atas dasar Net Sales Price tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Namun demikian perlu kami ingatkan adanya ketentuan dalam Pasal 2 Undang-undang PPN 1984, sehingga apabila discount diberikan melebihi kewajaran karena adanya hubungan istimewa antara penjual dan pembeli sehingga merugikan negara, maka dapat dilakukan koreksi harga jual oleh Kantor Pelayanan Pajak. Demikian penjelasan kami kiranya maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA Ttd Drs. WALUYO DARYADI KS