DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 855/PJ.52/1991 TENTANG PENELITIAN KEMBALI LAPORAN VERIFIKASI LAPANGAN NO.I.02/WPJ.09/KP.1508/90 TANGGAL 16 DESEMBER 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat PT. XYZ No. XXX tanggal 23 April 1991 perihal permohonan sentralisasi PPN (copy terlampir), dengan ini kami harapkan bantuan Saudara untuk melakukan Verifikasi Lapangan (Penelitian) ulang terhadap PT. XYZ. yang telah Saudara laporkan dalam laporan No. XXX Tanggal 16 Desember 1990 sehubungan dengan informasi tambahan dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan, sesuai pernyataan tanggal 10 Juni 1991 (copy terlampir) terhadap butir VI angka 1 Laporan Saudara tersebut, yang menyatakan bahwa permohonan pemusatan tempat terutang PPN dapat dikabulkan sepanjang : a. Dapat diketahui jumlah afval yang tersisa; b. Ongkos angkut produk jadi ke langganan/konsumen sudah diperhitungkan sebagai unsur Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penelitian dan saran harap Saudara sampaikan dalam tempo 20 hari setelah diterimanya surat ini. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA, ttd Drs. WALUYO DARYADI KS.