DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 838/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS JASA KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2002 dengan hal PPN biaya konsultan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara menanyakan apabila perusahaan luar negeri menggunakan konsultan di Indonesia dan kontraknya dibuat antara konsultan di Indonesia dan perusahaan di luar negeri apakah biaya konsultan tersebut dikenakan PPN. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan antara lain atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Di dalam memori penjelasannya Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan jasa konsultasi oleh konsultan Indonesia kepada perusahaan di Luar Negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang penyerahan jasa tersebut dilakukan di dalam Daerah Pabean. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN & PTLL, ttd I MADE GDE ERATA