DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 838/PJ.51/2004 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1285/WPJ.23/KP.0507/2004 tanggal 4 Agustus 2004 hal SKB PPN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan surat PT Gloria Usaha Mulia Nomor l/GUM/06/04 tanggal 30 Juni 2004 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan untuk dapat diproses lebih lanjut. 2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas buku adalah sebagai berikut : a. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2003, bahwa : 1) SKB PPN tidak diperlukan untuk buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2) Untuk buku selain tersebut di atas, dapat diberikan SKB PPN apabila telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk atau Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. 3) Untuk permohonan SKB tersebut dalam angka 2), diajukan kepada Kepala KPP tempat terdaftar. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, menyatakan antara lain bahwa : 1) Pasal 3 ayat (1) Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk, keperluan pendidikan dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan Keagamaan dan Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan. 2) Pasal 3 ayat (2) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah : a) buku hiburan; b) buku roman populer; c) buku karikatur; d) buku komik; e) buku reproduksi lukisan. 3) Pasal 3 ayat (3) Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk. 3. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, surat PT Gloria Usaha Mulia tersebut kami teruskan kembali kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur, Kasubdit PPN Industri, ttd. Suryo Utomo NIP 060083171 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II 3. Direktur PT Gloria Usaha Mulia