DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 829/PJ.331/2005 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Nomor : XXX tanggal XXX perihal pada pokok di atas, yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : I. Sehubungan dengan adanya putusan Pengadilan Pajak Nomor Put 05767/PP/M/VII/2005 tanggal 24 Juni 2005 Kepala KPP BUMN memohon penegasan mengenai pemberian imbalan bunga kepada PT. XXX. II. Adapun kronologi permasalahannya adalah sebagai berikut : 1. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Lebih Bayar Tahun Pajak 2000 dengan nilai Lebih Bayar Rp. XXX pada tanggal 2 Agustus 2001. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, diterbitkan SKPLB Nomor : XXX tanggal XXX sebesar Rp XXX. 3. Wajib Pajak mengajukan keberatan dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan Nomor : KEP-088/WPJ.11/BD.0303/2003 tanggal 6 Agustus 2003 yang menolak permohonan Wajib Pajak. 4. Wajib Pajak mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put.02374/406/00/612/02 tanggal 6 Agustus 2003 dan SKPLB Nomor : XXX tanggal XXX dengan alasan SKPLB diterbitkan melampaui jangka waktu 12 bulan sebagaimana diatur Pasal 17B Ayat (1) UU KUP. 5. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak beserta imbalan bunga ke XXX. XXX dengan surat nomor XXX tanggal XXX memberikan tanggapan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT. Atas surat tanggapan tersebut, Wajib Pajak mengajukan Peninjauan Kembali dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah dijawab dengan surat nomor S-431/WPJ.24/KP.0409/2004 tanggal 20 Oktober 2004 yang pada intinya imbalan bunga tidak dapat diberikan karena sesuai dengan Pasal 27A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan peraturan pelaksanaannya, imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT. 6. Wajib Pajak surat gugatan atas surat nomor S-431/WPJ.24/KP.0409/2004 tanggal 20 Oktober 2004 dengan surat nomor XXX tanggal XXX dan telah diterbitkan putusan Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/99/2005 yang diucapkan tanggal 24 Juni 2005. Hasil putusan tersebut mengabulkan seluruh gugatan Wajib Pajak. Majelis Hakim menilai alasan XXX menolak permohonan imbalan bunga tidak tepat karena adanya kelebihan pembayaran pajak tersebut terjadi di Tahun Pajak 2000 dimana masih berlaku Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 yang dipertegas dengan Pasal 47A Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. III. Penjelasan di atas, Saudara mengusulkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/99/2005 yang diucapkan tanggal 24 Juni 2005, dengan alasan : 1. Hak terhadap kelebihan pembayaran pajak atas SKPLB PPh Badan tahunn 2000 timbul setelah diterbitkannya Putusan Banding nomor Put.02374/PP/M.VII/15/2004 tanggal 12 Maret 2004. 2. Sehubungan dengan hal tersebut maka dasar hukum pemberian imbalan bunga adalah Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 16 TAHUN 2000. 3. Aturan pelaksanaan atas pemberian imbalan bunga ini adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dan Surat Edaran Dirjen pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002. 4. Angka 4 huruf (b) Surat Dirjen Pajak Nomor S-04/PJ.332/2004 tanggal 6 Januari 2004 secara tidak langsung menyatakan bahwa terhadap kelebihan pembayaran pajak dari hasil Putusan Banding yang menyatakan jumlah lebih bayar hasil putusan banding lebih besar dibandingkan jumlah lebih bayar hasil pemeriksaan, tidak dapat diberikan imbalan bunga. B. Dasar Hukum I. Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. II. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain diatur : 1. Pasal 27 ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). 2. Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun 2000 dan sebelumnya dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. III. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak sebagaimana telah diganti dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 antara lain diatur : 1. Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1). 2. Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. 3. Pasal 9 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001. C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Menurut Majelis Hukum kelebihan pembayaran pajak dimaksud terjadi di Tahun Pajak 2000. Namun demikian, timbulnya hak atas imbalan bunga terjadi sejak diputusnya permohonan keberatan atau banding Wajib Pajak. Dengan demikian ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku adalah ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku pada saat dikeluarkannya putusan keberatan atau banding, bukan ketentuan Undang-undang pajak yang berlaku untuk tahun pajak yang atas surat ketetapan pajaknya dimohonkan keberatan atau banding. 2. Mengingat putusan banding yang menerima permohonan banding (sesuai kasus pada huruf A) atas SKPLB PPh Badan tahun 2000 tersebut diucapkan pada tanggal 12 Maret 2004, maka ketentuan mengenai imbalan bunga yang berlaku adalah Pasal 27A Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dengan aturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001, yang menetapkan bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak atas kelebihan pembayaran yang dikembalikan, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena diterimanya permohonan banding atas SKPLB PPh Badan tahun 2000, yang putusannya diucapkan pada tanggal 12 Maret 2004, tidak dapat diberikan. 4. Kami sependapat dengan usul Saudara untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Pajak nomor Put.05767/PP.M/VII/9/2005 yang diucapkan tanggal 24 Juni 2005. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993 Tembusan : Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus