DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 810/PJ.531/2003 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN PEMBUATAN FAKTUR PAJAK DENGAN SISTEM BONUS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 April 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. PT ABC bergerak dalam bidang industri obat-obatan. Dalam rangka marketing (pemasaran) hasil produk tersebut, Saudara memberikan bonus dengan ketentuan yang bermacam-macam untuk kelompok jenis obat-obatan tertentu, sebagai contoh untuk produk Tablet Code 15 Box diberikan bonus 1 ds untuk pembelian 10 ds. Daftar harga tablet code 15 adalah Rp 2.365,- per box termasuk PPN, sehingga DPP-nya adalah Rp 2.150,- per box, adapun kemasan tablet code 15 adalah 1 ds @ 48 box @ 20 tablet. b. Selanjutnya Saudara contohkan dengan transaksi penjualan ke PT. XYZ yang membeli 10 ds dengan memperoleh bonus 1 ds, dalam hal ini pembeli akan menerima 480 box + 48 box = 528 box, dalam Faktur Pajak dicantumkan kwantum satuan adalah 528 box, sehingga mengakibatkan harga satuan per box-nya turun dari Rp 2.150,- per box menjadi Rp 1.954,55 per box. c. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin menanyakan apakah mekanisme pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga tidak terdapat implikasi PPN terutang lainnya. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 menetapkan bahwa: a. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; b. Pasal 1A ayat (1) huruf d, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; d. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak; e. Pasal 13 ayat (5) huruf c, bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang jenis barang, jumlah Harga Jual dan potongan harga. 3. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 3, bahwa pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi untuk relasi atau pembeli. b. Pasal 4 ayat (1), bahwa atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. c. Pasal 4 ayat (3), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. d. Pasal 4 ayat (4), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Bonus barang (tablet code 15 box) yang Saudara berikan kepada PT. XYZ merupakan pemberian cuma-cuma yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Harga Jual dikurangi laba kotor. b. Dalam Faktur Pajak Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan adalah: 1) Untuk pembelian adalah Harga Jual x Quantity yang dibeli (misal 10 box) 2) Untuk bonus adalah Harga Pokok Penjualan x Quantity bonus yang diberikan (misal 1 box). Berdasarkan contoh Saudara dalam butir 1 huruf b di atas, maka penghitungan Dasar Pengenaan Pajaknya adalah sebagai berikut: 1) Dasar Pengenaan Pajak untuk 480 box tablet code 15 box 480 box x harga jual per satuan 480 box x Rp 2.150,- =Rp 1.032.000,- 2) Dasar Pengenaan Pajak untuk bonus 48 box tablet code 15 box 48 box x (harga jual - laba kotor) 48 box x Rp (2.150 - laba kotor),- =Rp Z,- ------------------------ Total Dasar Pengenaan Pajak untuk 528 box tablet code 15 box =Rp (1.032.000 + Z),- Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA