DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.43/2003 TENTANG PERMOHONAN REKOMENDASI PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PERAWATAN BAGI PERUSAHAAN KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Pebruari 2003 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa hal, sebagai berikut : a. PT ABC telah memperoleh persetujuan rekomendasi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa kontraktor dan konsultasi di bidang sipil/industri, jasa perbaikan dan pemeliharaan mesin/peralatan berteknologi tinggi serta perdagangan ekspor dan impor. Adapun lingkup jenis jasa yang dikerjakan pada saat ini adalah pekerjaan perencanaan teknik konstruksi dan pembangunannya, pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal termasuk perawatannya. b. Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-107/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 mengenai Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, dimana dalam lampiran II No. 3 dinyatakan bahwa jasa pelaksanaan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan memiliki ijin sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka PPh Pasal 23 adalah 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.42/2002 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang mana pada Nomor I.4 menyebutkan bahwa ijin usaha untuk badan usaha asing yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh pemerintah pusat (Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah). d. Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pekerjaan Umum tanggal 23 Februari 1988 menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan ketentuan SIUJK disampaikan penegasannya bahwa bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperlukan SIUJK mengingat perusahaan PMA dan atau yang sejenisnya tersebut ijin dan atau persetujuan usahanya telah diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon agar dapat diberikan ijin rekomendasi untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 13 1/3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN atas pekerjaan jasa maintenance atau perawatan sesuai dengan aktivitas kegiatan kerja perusahaan Saudara pada saat ini. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi antara lain diatur: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan PPh final apabila memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang serta yang mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). b. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi dikenakan pemotongan pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan oleh pengguna jasa, dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 pada saat pembayaran uang muka dan termijn. c. Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa yang bersangkutan ditetapkan sebagai berikut: - 2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pelaksanaan konstruksi; - 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa perencanaan konstruksi; - 4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia jasa pengawasan konstruksi; 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Jenis jasa lain tersebut antara lain adalah jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi dan jasa pengawasan konstruksi termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/ perbaikan bangunan, jasa instalasi/pemasangan mesin,listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel, sepanjang jasa tersebut dilakukan Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. b. Besarnya perkiraan penghasilan neto sehubungan imbalan jasa tersebut antara lain: - jasa pelaksanaan konstruksi sebesar 13 1/3%; - jasa perencanaan konstruksi sebesar 26 2/3%; - jasa pengawasan konstruksi sebesar 26 2/3%; dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto khusus untuk jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan seluruhnya, termasuk atas pemberian jasa dan pengadaan material/barangnya. d. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002. 5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang PT ABC merupakan perusahaan yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai ijin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi, maka: a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT ABC dikenakan pemotongan PPh final dengan tarif sebesar: - 13 1/3% x 15% atau 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi; - 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa perencanaan konstruksi; - 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa pengawasan konstruksi; dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang serta mempunyai nilai pengadaan sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). b. Atas penghasilan yang diterima PT ABC dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar: - 13 1/3% x 15% atau 2% untuk jasa pelaksanaan konstruksi; - 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa perencanaan konstruksi; - 26 2/3% x 15% atau 4% untuk jasa pengawasan konstruksi; dari jumlah bruto tidak termasuk PPN apabila tidak memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan lembaga yang berwenang dan atau mempunyai nilai pengadaan lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN