DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.32/1988 TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI BERBAGAI KEGIATAN USAHA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1988 perihal PMPKP yang menjelaskan bahwa selain sebagai importir barang kimia dan dyestuff perusahaan Saudara juga melakukan kegiatan sebagai berikut : a. Mencampur barang kimia impor dengan barang kimia yang Saudara beli di pasaran lokal; b. Agen/Penyalur Tunggal dyestuff produksi Nomura Trading Co. Ltd. Tokyo, Jepang mulai 1 Juli 1986; c. Mengambil alih (membeli) stock dyestuff yang ada pada Penyalur Tunggal Nomura Trading Co. Ltd. yang lama. maka bersama ini kami berikan penjelasan dan petunjuk sebagai berikut : 1. Status P.T. XYZ : 1.1. Dalam rangka kegiatannya seperti tersebut pada huruf a dan b diatas P.T. XYZ juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (Pabrikan, Importir dan pemegang hak atau pemegang hak menggunakan merek dagang) sebagaimaa dimaksudkan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1), 2) dan 5) Undang-undang PPN 1984. 1.2. Dalam pengambil alihan (pembelian) stock dyestuff dari Penyalur Tunggal yang lama sejak P.T. Tjilosari ditunjuk sebagai Agen/Penyalur Tunggal oleh Nomura Trading Co. Ltd. pertanggal 1 Juli 1986 perusahaan Saudara telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (Importir dan Pemegang Hak atau pemegang hak menggunakan merek dagang). 2. Pelaksanaan PPN atas pembelian dan penyerahan barang kimia dan dyestuff : 2.1. Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff dalam status Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak terutang PPN. 2.2. PPN yang Saudara bayar atas impor dan pembelian barang kimia dan dyestuff di pasaran lokal termasuk pembelian dari Penyalur Tunggal yang lama adalah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan syarat : 2.2.1. seluruh barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal digunakan sebagai bahan campuran dari barang kimia dan dyestuff impor. 2.2.2. dyestuff yang Saudara ambil alih (beli) dari Penyalur Tunggal yang lama seluruhnya berasal dari impor atau merupakan hasil campuran seperti tersebut pada huruf a diatas. 2.2.3. Saudara memiliki bukti pembayaran PPN atas impor dan pembelian lokal masing- masing berupa PPUD dan Faktur Pajak. 2.3. Atas penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal (dalam kedudukan Saudara sebagai pedagang) tanpa melalui kegiatan seperti tersebut pada huruf a, b dan c diatas, tidak terutang PPN, dan Pajak Masukanya tidak dapat dikreditkan kecuali Saudara melapor kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat dan menyatakan memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-2495/PJ.32/1986 tanggal 9 Desember 1986 seperti tersebut dalam surat Saudara. 2.4. Dalam status Saudara sebagai PMPKP maka Saudara hanya dapat mengenakan PPN atas penyerahan barang kimia dan dyestuff yang Saudara beli di pasaran lokal kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya. 2.5. Bila selama ini pelaksanaan PPN oleh perusahaan Saudara belum sesuai dengan penjelasan dan petunjuk diatas diminta agar Saudara melakukan perbaikan seperlunya dan semua PPN yang telah Saudara pungut dari Non PKP dalam status Saudara sebagai PMPKP supaya Saudara setorkan ke Kas Negara ditambah denda administrasi sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang PPN 1984. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR