DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Agustus 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 809/PJ.52/2002 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN UNTUK BARANG IMPOR YANG MENGGUNAKAN FASILITAS MASTER LIST DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan bagaimana penerapan PPN atas penjualan BKP yang merupakan hasil manufakturing yang sebagian bahan mentahnya diimpor dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya. 2. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 ditunda kembali sejak 1 Juli 2002 sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, paling lambat 31 Maret 2003. 3. Dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/ Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, antara lain diatur bahwa : - ayat (1) : Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor. - ayat (2) : Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor. - ayat (3) : Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. - ayat (4) : Disamping dipungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga atas pengeluaran pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia, Pengusaha Kena Pajak wajib mengenakan pajak atas penyerahan di dalam negeri. - ayat (5) : Pajak yang dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha di Kawasan Berikat. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, ABC harus memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA