DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 September 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 795/PJ.232/1984 TENTANG PPd 17a ATAS KARYAWAN ASING YANG BEKERJA PADA KONTRAKTOR ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1984 Nomor : XXX perihal Pajak Orang Asing, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.23/1983 tanggal 21 Oktober 1983 merupakan penjelasan atas surat Menteri Keuangan R.I. kepada Menteri Luar Negeri R.I. Nomor : S.448/MK.04/1981 yang berkaitan dengan fasilitas pengenaan Pajak Pendapatan 17a (PPd 17a) bagi karyawan asing (Expatriate) yang bekerja pada proyek-proyek bantuan resmi luar negeri dan fasilitas kredit ekspor/komersiil sebagai pelengkapnya. 2. Fasilitas perpajakan tersebut pada butir 1 di atas, diberlakukan terhadap proyek-proyek bantuan resmi yang perjanjian pelaksanaannya ditanda-tangani selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 1984. 3. Berdasarkan penjelasan surat Saudara, persetujuan penanda tanganan agreement untuk Studi LPG dana Bank Dunia yang akan dilaksanakan oleh KAD. Little, diberikan menurut Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : 614/TP-PBPP/VI/1984 pada tanggal 9 Juni 1984, dengan demikian pelaksanaan penanda-tanganan perjanjiannya melampaui tanggal 31 Maret 1984, sehingga fasilitas perpajakan yang disebut pada butir 1 di atas, dengan sendirinya sudah tidak dapat diberlakukan terhadap kontrak studi LPG ini. 4. Dengan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (UU PPh 1984), pengenaan Pajak Penghasilan bagi karyawan asing (expatriate) yang bekerja pada proyek-proyek bantuan resmi diatur pada Pasal 21 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1927/PJ.23/1983 tanggal 31 Desember 1983 menurut Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 13 dengan tarif final sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diterima/diperoleh. Demikian, kiranya Saudara menjadi maklum dan perlu kami jelaskan sepanjang belum ada pengaturan lainnya, maka ketentuan yang disebut pada butir 4 dari surat kami ini, diterapkan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.