DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 791/PJ.332/2006 TENTANG PERMOHONAN PETUNJUK MENGENAI PEMINJAMAN BERKAS WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006, yang ditujukan kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dan salah satu tindasannya disampaikan ke Direktur Peraturan Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud di atas, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan : a. Berkaitan dengan surat Karikpa Jambi Nomor : XXX tanggal 8 Agustus 2006 perihal Permohonan Petunjuk mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak dan Surat Peminjaman Berkas Nomor : XXX tanggal 3 Agustus 2006 dari Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) mengenai Peminjaman Berkas Wajib Pajak a.n. PT ABC. b. Dalam surat IBI tersebut tercantum NPWP Wajib Pajak dimaksud adalah XX.XXX.XXX.X-XXX. XXX yang seharusnya XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX. c. Saudara mohon petunjuk mengenai peminjaman berkas Wajib Pajak dimaksud yang berupa LHP, KKP dan Lembar Penugasan Pemeriksaan. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), antara lain diatur : Pasal 34 a. Ayat (1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU KUP, dijelaskan bahwa setiap pejabat baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain : a. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lain-lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak; b. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan; c. dokumen dan atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia; d. dokumen dan atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan. b. Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. c. Ayat (3) Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang tersebut di atas, dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disampaikan bahwa : a. Pada prinsipnya data dimaksud dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) UU KUP di atas. Oleh karena itu, untuk memperoleh data dimaksud, disarankan agar permintaan IBI ditujukan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh izin tertulis dengan mencantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak yang ditunjuk. b. Demi menghindari kesalahan dalam memberikan data yang diminta, hendaknya data-data yang diberikan adalah sesuai dengan data-data sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Menteri Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR ttd. ROBERT PAKPAHAN