DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 790/PJ.53/2005 TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SESUAI DENGAN SK MENKEU NOMOR 527/KMK.03/2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan RI Nomor XXX tanggal 31 Januari 2005 yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak, hal sebagaimana dimaksud dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. Bab VII Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 menyatakan bahwa Pengusaha Angkutan Umum wajib mengangkut orang dan atau barang, setelah disepakatinya perjanjian angkutan dan atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh penumpang dan atau pengiriman barang. Ini jelas sama dengan substansi yang diatur oleh Undang-undang Perpajakan tentang yang bukan objek PPN. b. Yang Saudara pahami dalam SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, yang dikatakan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-517/PJ.312/2000 tanggal 9 Nopember 2000 yang ditujukan kepada PQR Propinsi DKI Jakarta antara lain: a. Termasuk dalam sewa angkutan darat merupakan objek PPN: - Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi yang disewa atau dicarter untuk jangka waktu tertentu baik secara harian, mingguan atau bulanan. - Sewa kendaraan berupa truck, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewakan atau dicarter oleh Perusahaan Angkutan untuk operasi usaha atau kepentingan lain. b. Termasuk dalam sewa angkutan darat merupakan bukan objek PPN: - Jasa angkutan kendaraan, perusahaan angkutan barang yang mengangkut barang "dari tempat pengiriman ketempat tujuan" berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyak atau volume barang, berat barang serta jarak angkutan ketempat tujuan, sepanjang kontrak/ perjanjian tersebut sampai ditempat tujuan pada waktunya. - Jasa angkutan perusahaan taksi yang disewakan atau dicarter sesuai tarif argometer. c. Saudara berpendapat bahwa pada hakekatnya dalam moda angkutan barang dan atau peti kemas, muatan tersebut tidak dapat dikatakan dimiliki oleh 1 (satu) orang, karena container dan isi container dimiliki oleh lebih dari satu orang, yaitu perusahaan pelayaran dan lebih dari satu importir atau eksportir, apalagi untuk moda interinsuler atau lokal antar daerah. Pemilik angkutan pun hanya menerima kompensasi dari kegiatan tersebut. Dengan demikian jelaslah bahwa moda angkutan seperti yang Saudara miliki tidak merupakan jasa yang merupakan jasa yang merupakan objek PPN 10% tersebut. d. Berkaitan dengan hal-hal tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai PPN atas jasa angkutan umum, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman dan kesimpangsiuran antara fiskus dan para Pengusaha Anggota Saudara. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan kembali bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1023/PJ.53/2004 tanggal 20 Desember 2004 hal Tanggapan atas Surat PQR Propinsi DKI Jakarta Mengenai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 masih relevan dengan permasalahan Saudara, dengan demikian agar Saudara tetap merujuk kepada Surat dimaksud. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH