DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 78/PJ.311/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPh PASAL 23 ATAS PENGHASILAN YANG DIPEROLEH PERUSAHAAN ANJAK PIUTANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Asosiasi Factoring Indonesia adalah asosiasi dari perusahaan anjak piutang di Indonesia. Gambaran mengenai bidang usaha perusahaan anjak piutang adalah, perusahaan anjak piutang membeli piutang perusahaan lain yang masih belum jatuh tempo dan dengan memberikan pembayaran secara tunai kepada perusahaan lain tersebut. Perusahaan anjak piutang dalam pembelian piutang akan mengenakan discount, provisi dan service charge kepada perusahaan lain tersebut. Dengan demikian, perusahaan anjak piutang menerima penghasilan berupa service charge, provisi dan discount. b. Penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tersebut apabila dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, maka hasil pemotongan tersebut adalah sekitar 12 kali lebih besar dari PPh terutang. Pemungutan PPh Pasal 23 yang jauh lebih besar dari Pajak Penghasilan terutang tersebut sebenarnya tidak sesuai lagi dengan tujuan pengenaan PPh Pasal 23, yaitu menyelaraskan pembayaran dimuka dengan pajak yang terutang. c. Meskipun Perusahaan Anjak Piutang dapat mengajukan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, namun proses restitusinya memerlukan waktu 1 tahun. Akibatnya Perusahaan Anjak Piutang akan mengalami masalah "cash flow" yang berakibat perusahaan tidak fleksibel karena beban "cost of fund" yang besar. d. Terhadap penghasilan pembayaran sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) dibebaskan dari pengenaan pemotongan PPh Pasal 23. e. Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan pembebasan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Perusahaan Anjak Piutang tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a jo. Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, bunga termasuk discount adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Sesuai Pasal 23 ayat (4) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, atas penghasilan yang diterima oleh bank tidak dipotong PPh Pasal 23. 3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 dan Pasal 2 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1256/KMK.00/1989, kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, atau Perusahaan Pembiayaan. Kegiatan usaha anjak piutang adalah suatu kegiatan usaha yang lazim dilakukan dalam usaha bidang perbankan, yang penghasilannya terdiri dari discount, provisi dan service charge. Dengan demikian apabila terhadap penghasilan perusahaan anjak piutang yang bukan bank misalnya lembaga pembiayaan bukan bank dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan yang dilakukan oleh bank tidak dikenakan PPh Pasal 23, padahal kedua perusahaan tersebut sebagian modalnya juga berupa modal pinjaman, maka akan timbul perlakuan yang tidak sama dan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat antara usaha anjak piutang yang dilakukan oleh bank dan bukan bank. Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut dan karena adanya kemiripan kegiatan usahanya, maka penghasilan perusahaan anjak piutang bukan bank dapat perlakuan perpajakan yang sama dengan kegiatan anjak piutang yang dilakukan oleh perusahaan bank, yaitu penghasilan berupa discount, provisi dan service charge tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penghasilan dari perusahaan anjak piutang yang dilakukan oleh baik perusahaan bank, lembaga keuangan bukan bank maupun perusahaan pembiayaan, penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa discount, sevice charge dan provisi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan yang membayarkannya. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER