DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.75/2006 TENTANG PENDATAAN PEJABAT JURU SITA PAJAK NEGARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pendataan pejabat Juru Sita Pajak Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini Saudara diminta untuk mengirimkan ke Direktorat PPPP data pejabat Juru Sita Pajak Negara yang ada di kantor Saudara (KANWIL/KPP/KP PBB) pada periode 02 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005, baik kepala seksi, koordinator pelaksanaan maupun pelaksana. Disamping itu, Saudara juga diminta menyampaikan data Kepala KP4 yang berstatus sebagai Juru Sita Pajak Negara aktif membantu kegiatan penagihan yang Saudara lakukan selama periode 01 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005, Data tersebut dibuat sesuai format terlampir dan disampaikan paling lambat tanggal 22 Mei 2006. Penyampaian data dilakukan melalui faksimili nomor 021-52964484 atau melalui alamat E-MAIL subditpenagihan@yahoo.com. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur P4, ttd. Jupri Bandang NIP 060041891