DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 75/PJ.311/1996 TENTANG PEMBEBASAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Maret 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan, bahwa berkenaan dengan adanya pembebasan tanah dan bangunan milik Sdr. XYZ yang terkena perluasan Museum Nasional, Saudara meneruskan permohonan Sdr. XYZ tentang pembebasan pembayaran PPh atas pengalihan atas tanah dan bangunan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994, walaupun telah dijelaskan kepada pemilik tanah dan bangunan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan pembayaran atau pemungutan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai bruto pengalihan hak tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 disebutkan antara lain bahwa : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut antara lain berupa penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus. 3. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 yang menyebutkan, bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5 (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. 4. Bahwa terhadap penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh Sdr. XYZ atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan tersebut tidak termasuk dalam ketentuan pengecualian dari kewajiban pembayaran dan pemungutan seperti yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Sdr. XYZ atas pembebasan tanah dan bangunan yang terkena perluasan Museum Nasional tetap dikenakan pemungutan PPh sebesar 5% (lima persen) dari nilai bruto pengalihan hak tersebut dan bersifat final. Dengan demikian permohonan dari Sdr. XYZ tersebut tidak dapat diterima. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION