DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 749/PJ.52/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR KEDELAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: ........... tanggal 3 Juni 2002 hal Mohon Penjelasan/Penegasan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT. A S I adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri pertanian berencana mengimpor bahan baku kedelai dari negara Cina dan Amerika untuk kebutuhan perusahaan tahu-tempe/KOPTI. Selanjutnya Saudara mohon penegasan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam rangka impor bahan baku kedelai sebagaimana dimaksud. 2. Dalam Pasal 3 jo Pasal 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 diatur bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; dan f . garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium. 3. Dalam huruf d Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang- barang Kebutuhan Pokok yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ/2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok, diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan segala jenis kedelai seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Atas impor dan atau penyerahan kedelai oleh PT A.S.I. seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam, sepanjang berbentuk kacang kedelai, pecah atau utuh, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan barang-barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan Pajak Pertarnbahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP.060044248 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.