DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 738/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : ........... tanggal 23 April 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :   1.1. Mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 tanggal 31 Desember 1998 sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) butir a menyatakan bahwa pemungutan PPN 10% terhadap jasa persewaan kapal ditanggung Pemerintah dan pada tanggal 12 April 2002 telah ditandatangani kontrak antara Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan KOG DACOTRANS K.K Jepang yang diageni oleh PT. VTP (Persero), tentang Pelaksanaan Pengiriman 50 Unit Bus Kota Eks Jepang Untuk Perum PPD.   1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon agar Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari harga fisik (yang terdiri dari jasa angkutan dan asuransi) tersebut dapat ditetapkan menjadi beban Pemerintah. 2. Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :   2.1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur bahwa :     a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.     b. Pasal 4 huruf e menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.       Pasal 16B ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk:       1) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;       2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;       3) impor Barang Kena Pajak tertentu;       4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;       5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.   2.2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur hal-hal sebagai berikut :     2.2.1. Pasal 3 ayat (1) huruf a, Jasa Kena Pajak yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional terhadap jasa persewaan kapal.     2.2.2. Pasal 6 angka 1, Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 204 TAHUN 1998 dinyatakan tidak berlaku.   2.3. Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 menyatakan bahwa fasilitas pajak yang ditanggung oleh Pemerintah telah dihapus sejak tanggal 1 Januari 2000. 3. Berdasarkan uraian butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, serta mengingat bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bukan merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional dengan ini ditegaskan bahwa atas jasa persewaan kapal yang diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap terutang PPN sebesar 10% dari harga fisik sebagaimana dijelaskan pada butir 1.2. Demikian juga atas impor 50 unit bis eks Jepang tersebut terutang PPN impor sebesar 10% dari nilai impor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249