DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 714/PJ.51/1994 TENTANG FAKTUR PAJAK SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Pebruari 1994 perihal Faktur Pajak Sederhana, dengan ini kami beritahukan bahwa untuk pembebasan sanksi administrasi atas keterlanjuran menerbitkan Faktur Pajak yang tidak lengkap, kami memerlukan dokumen-dokumen sebagai berikut : - Daftar Faktur Pajak yang tidak lengkap dan nilainya; - Fotocopy Faktur Pajak yang dimaksud. Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat kami terima dalam waktu yang tidak terlalu lama agar permohonan Saudara dapat segera kami proses. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SUNARIA TADJUDIN