DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.33/1996 TENTANG RPP TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Rancangan Peraturan Pemerintahan tentang Perubahan PP No 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, setelah diteliti ternyata terdapat sedikit, kekurangan yang perlu dilengkapi yaitu sebagai berikut : - Batang Tubuh Pasal 11 A ayat (4) tertulis : ayat (4) Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku terutang Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. seharusnya : ayat (4) Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, terutang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). - Penjelasan Pasal 11 A ayat (4) tertulis : ayat (4) Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya/sebagai barang dagangan mulai tanggal 1 Januari 1995 sampai saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, juga diberi kemudahan berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi pengalihan tersebut sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. Apabila atas pengalihan dari transaksi pengalihan tersebut telah disetor Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 1996 maka atas setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan. seharusnya : ayat (4) Bagi Wajib Pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya/sebagai barang dagangan mulai tanggal 1 Januari 1996 sampai saat Peraturan pemerintah ini berlaku, juga diberi kemudahan berupa Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi pengalihan tersebut sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan atau sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana. Apabila atas pengalihan dari transaksi pengalihan tersebut telah disetor Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun 1996 maka atas setoran Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut dapat diperhitungkan. Demikian usul perbaikan dan atas perhatian dan bantuan disampaikan terima kasih. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER