DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.321/2004 TENTANG PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara (tanpa nomor) tanggal 1 Desember 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa: a. Klien Saudara, PT ABC yang bergerak di bidang pabrikan tekstil pada tahun 1997 melakukan pembangunan sendiri bangunan pabrik tekstil. Izin yang tercantum dalam IMB adalah 7.286 m2, namun hanya dibangun 2.320 m2. Total biaya yang dikeluarkan tidak termasuk harga tanah adalah Rp. 329.896.100,-. Perhitungan PPN yang Saudara lakukan adalah : 10% x 40% x Rp. 329.896.100,- = Rp. 13.195.844,-. b. Saudara memohon penegasan apakah perhitungan PPN atas kegiatan membangun sendiri yang Saudara lakukan tersebut sudah betul ataukah menggunakan dasar dari luas IMB yaitu 7.286 m2. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), diatur antara lain: a. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16C : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. 3. Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur bahwa tempat terutang atas kegiatan membangun sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya atau oleh bukan Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. 4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 554/KMK.04/2000 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 320/KMK.03/2002 diatur antara lain: a. Pasal 1 : yang dimaksud dengan Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen. b. Pasal 2 ayat (1) : atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. c. Pasal 2 ayat (2) : dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 40% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah. 5. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri yang Dilakukan Tidak Dalam Kegiatan Usaha atau Pekerjaan oleh Orang Pribadi atau Badan yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau Digunakan Pihak Lain, diatur antara lain: a. Pasal 1 angka 2 : bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari: - Tembok, - Kayu tahan lama; dan atau - Bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih. b. Pasal 7 ayat (2) : kegiatan mendirikan bangunan yang dilakukan melalui kontraktor atau pemborong bukan merupakan kegiatan membangun sendiri sepanjang dapat dibuktikan bahwa atas kegiatan membangun tersebut telah dipungut Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Dalam hal kegiatan pembangunan yang Saudara lakukan sepanjang memenuhi persyaratan dalam angka 2 sampai dengan angka 5 di atas dan kegiatan tersebut tidak diserahkan kepada pihak kontraktor atau pemborong, maka kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan Saudara terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% x 40% x jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan tersebut tidak termasuk harga perolehan tanah. b. Apabila kegiatan tersebut pembangunannya diserahkan kepada pihak pemborong/kontraktor, maka tidak termasuk dalam pengertian kegiatan membangun sendiri dan atas penyerahan jasa pemborong/kontraktor tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO