DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.312/1999 TENTANG FASILITAS PERPAJAKAN DI DAERAH TERTENTU BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1994 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 30 Oktober 1998 hal tersebut di atas, dengan ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat Saudara antara lain berisi permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu. Fasilitas perpajakan yang Saudara ajukan meliputi : a. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; b. Kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan paling lama 10 tahun; dan c. Pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Fasilitas tersebut diajukan dengan pertimbangan perusahaan Saudara melakukan penanaman modal pada lokasi daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PP 34 TAHUN 1994. Penanaman modal yang Saudara laksanakan berada di wilayah kerjasama Zona A Celah Timor (ZOCA). 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu merupakan kebijaksanaan yang menunjang peningkatan penanaman modal dan pemerataannya ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Zona A Celah Timor merupakan wilayah kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Australia. 3. Ketentuan perpajakan yang diberlakukan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor telah diatur dalam Annex D (Taxation Code) dari Treaty Between Australia and Republic of Indonesia on the Zone of Cooperation in an Area Between The Indonesian Province of East Timor and Northern Australia (Timor Gap Treaty/TGT). Dengan demikian maka pengenaan pajak termasuk branch profit tax dan forward losses deduction mengacu pada TGT dan apabila TGT tidak mengaturnya maka berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku umum. 4. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tentang Pemberian Fasilitas perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : a. Perlakuan perpajakan bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di Wilayah Kerjasama Zona A Celah Timor mengacu pada Taxation Code dari Treaty Australia-Indonesia sebagaimana butir 3 di atas dan peraturan pelaksanaannya di bidang perpajakan sebagai tindak lanjut/pelaksanaan treaty tersebut. b. Keputusan atas permohonan untuk memperoleh fasilitas perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 TAHUN 1994 tersebut ditetapkan Presiden. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL ttd IGN. MAYUN WINANGUN