DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 70/PJ.232/1998 TENTANG PEMBERIAN NPWP PADA KARYAWAN LOKAL STAF KEDUBES ASING DAN ORGANISASI INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan Nomor : S-327/PJ.23/1997 tanggal 24 Desember 1997, perihal tersebut diatas, diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerima Daftar Karyawan Lokal Staf Kedubes Asing dan Organisasi Internasional agar menindaklanjuti dengan pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi para Kepala KPP yang belum melaporkan pelaksanaan pemberian NPWP tersebut agar segera menyampaikan laporannya dalam waktu dekat. Pengukuhan pemberian NPWP bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan selambat-lambatnya akhir bulan Juli 1998. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN, KASUBDIT EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK ttd SUYOKO