DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Agustus 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 702/PJ.332/2006 TENTANG LEGALITAS DOKUMEN DARI TRANSAKSI E-COMMERCE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala KPP Surabaya Pabean Cantikan Nomor : XXX tanggal 4 Mei 2006 perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertanyaan Wajib Pajak PT ABC tentang legalitas dan keabsahan dokumen dari transaksi e-commerce sebagai bukti pendukung transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak, yang dilakukan sebagai berikut : - Berdasarkan pesanan (order) dari pembeli melalui internet, Wajib Pajak melakukan download dan mencetak invoice dan billing tanpa dilengkapi dengan tanda tangan basah dan stempel perusahaan dari lawan transaksi karena seluruh transaksi dilakukan tanpa kertas (paperless); - Selanjutnya Wajib Pajak menggunakan bukti transaksi e-commerce yang telah dicetak tersebut sebagai dasar menyusun pembukuan perusahaan. b. Untuk menghindari kesalahan di kemudian hari, Wajib Pajak menanyakan apakah dokumen transaksi e-commerce yang dilakukan dengan cara sebagaimana diuraikan di atas dapat digunakan sebagai bukti legal yang diakui oleh fiskus. c. Kepala KPP Surabaya Pabean Cantikan berpendapat bahwa dokumen transaksi e-commerce tersebut dapat diakui sepanjang secara material dapat dibuktikan arus pembayarannya dan didukung bukti-bukti lainnya. d. Saudara meminta penegasan lebih lanjut mengenai hal tersebut sebagai jawaban resmi kepada Wajib Pajak. Sebagai bahan kelengkapan, Saudara melampirkan contoh dokumen invoice dan pendukung lainnya dari transaksi e-commerce. 2. Dasar Hukum 2.1. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 26: Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah harag perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir. b. Pasal 28 Ayat (1), Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan. Ayat (3), Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. Ayat (4), Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan. Ayat (5), Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. Ayat (6), Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Ayat (7), Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. c. Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasal 1 angka 26. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar dari pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak penjualan atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam daerah Pabean, jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standard Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. d. Pasal 28 Ayat (11), Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan. 2.2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1997 tentang Dokumen Perusahaan, antara lain mengatur : a. Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. 2. Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar. 3. Jadwal retensi adalah jangka waktu penyimpanan dokumen perusahaan yang disusun dalam suatu daftar sesuai dengan jenis dan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman pemusnahan dokumen perusahaan. b. Pasal 3 Dokumen keuangan terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan, yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan. c. Pasal 4 Dokumen lainnya terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan. d. Pasal 5 Catatan terdiri dari neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan. e. Pasal 6 Bukti pembukuan terdiri dari warkat-warkat yang digunakan sebagai dasar pembukuan yang mempengaruhi perubahan kekayaan, utang, dan modal. f. Pasal 7 Ayat (1), Data pendukung administrasi keuangan merupakan data administrasi yang berkaitan dengan keuangan untuk digunakan sebagai pendukung penyusun dan pembuatan dokumen keuangan. Ayat (2), Data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari : a. data pendukung yang merupakan bagian dari bukti pembukuan; dan b. data pendukung yang tidak merupakan bagian dari bukti pembukuan. g. Pasal 9 Ayat (1), Catatan yang berbentuk neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, atau tulisan yang menggambarkan neraca dan laba rugi, wajib ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan. Ayat (2), Dalam hal peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan di bidang tertentu tidak menentukan lain, maka catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dibuat paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. h. Pasal 10 Ayat (1), Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, wajib dibuat di atas kertas. Ayat (2), Catatan yang berbentuk rekening, jurnal transaksi harian, atau setiap tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal- hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibuat di atas kertas atau dalam sarana lainnya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan dengan memperhatikan surat Saudara dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya penggunaan internet dalam transaksi bisnis dapat diterima dalam ketentuan perpajakan. Invoice dan billing atas penjualan barang melalui inernet (dokumen e-commerce) yang di-download dan dicetak sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun pembukuan perusahaan dan diakui secara fiskal sepanjang secara material dapat dibuktikan arus kas dan arus barangnya serta didukung dengan bukti pendukung dari pihak eksternal seperti bukti penerimaan barang dan dokumen PEB bila penjualan dimaksud merupakan penjualan ekspor. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Kepala Kanwil DJP Jabagtim I