DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 701/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 8 TAHUN 1995 jo Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989, atas penyerahan rumah dengan type BTN/KPR 70 ke bawah dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar serta bangunan tertentu lainnya yaitu bangunan dan sarana untuk keperluan sosial, agama dan pendidikan yang tidak mempunyai tujuan komersial yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah. 2. Sesuai dengan angka 1.1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.3/1989 tanggal 1 Juni 1989 (Seri PPN-147) rumah murah yang dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. penjualan rumah harus dilakukan dengan Kredit Pembelian Rumah (KPR); b. batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah harus sesuai dengan standar rumah BTN/KPR tipe 70 ke bawah. Batas luas tanah dan bangunan serta harga jual rumah dimaksud harus sesuai dengan batasan di dalam Surat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat Nomor 60/BT.01/01/M/4/85 tanggal 9 April 1985; c. pembangunan rumah tersebut dapat dilakukan oleh Perum Perumnas atau developer lainnya; d. apabila pembelian rumah dilakukan secara tunai tetap dikenakan PPN (PPN-nya tidak ditanggung oleh Pemerintah). Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO