DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 69/PJ.513/2001 TENTANG PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxx tanggal 2 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. BPPT menerima pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III-BPPT dari Singapura berupa : I) Jenis Barang : a. 1 (satu) Buah Sat Dome b. 8 (delapan) Buah Life Raft Jumlah : 5 (lima) Kolli Kapal Pengangkutan : MV. SHAN FURYU Negara Asal : Singapura II) Jenis Barang : a. 1 (satu) set Generator Jumlah : 1 (satu) kontainer 1 x 20 feet Open Top Kapal Pengangkut : MV. PANCARAN SINAR V.226 B/L No. PS226/JKT-2666 Negara Asal : Singapura b. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara meminta pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan karena barang-barang tersebut di atas adalah milik negara dan akan dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya, BPPT. 2. Berkenaan dengan Pajak Penghasilan telah kami jawab dengan surat Nomor S-335/PJ.43/2000 tanggal 19 Oktober 2000. 3. Berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) a. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa PPN juga dipungut pada saat impor barang. Pemungutan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaannya atau tidak, tetap dikenakan PPN. b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999 serta ralatnya tertanggal 12 Agustus 1999, diatur bahwa : 1) Atas impor Barang Kena Pajak tertentu berupa : a) Kapal laut yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga; b) Kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan yang digunakan untuk angkutan umum oleh Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan; c) Kapal pandu dan kapal tunda yang digunakan di pelabuhan umum; d) Kapal penangkap ikan; e) Pesawat udara yang digunakan Perusahaan Angkutan Udara Niaga; f) Kereta api yang digunakan oleh Perusahaan Kereta Api; g) Suku cadang dan alat keselamatan pelayaran/keselamatan manusia sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini; h) Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini; i) Suku cadang dan peralatan untuk perbaikan/pemeliharaan serta prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini; Oleh Perusahaan Niaga, atau Perusahaan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan atau Perusahaan Angkutan Udara Niaga, atau Perusahaan Kereta Api, PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah. 2) Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut harus terkait langsung dengan bidang usaha/kegiatan perusahaan yang mengimpor. c. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 4 Agustus 1999 diatur antara lain : 1) Pasal 1 ayat (1), atas impor Barang Kena Pajak dikenakan PPN, dan atas impor Barang Kena Pajak yang digolongkan mewah dikenakan PPN dan PPn BM. 2) Pasal 2 huruf i, PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut terhadap impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. d. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 tentang pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk ditegaskan antara lain : 1) Butir 1 huruf i, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berdasarkan rekomendasi dari Departemen terkait. 2) Butir 2, pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf i dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan surat rekomendasi dari Departemen terkait. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas pengembalian barang eks Kapal Riset Baruna Jaya III dari Singapura yang akan dipergunakan lagi oleh UPT Baruna Jaya-BPPT sebagaimana tersebut di atas tidak dapat diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah karena BPPT bukan merupakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 329/KMK.04/1999 tanggal 18 Juni 1999. b. Namun demikian apabila ternyata barang-barang tersebut digunakan oleh UPT Baruna Jaya- BPPT semata-mata untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, maka atas impor barang-barang tersebut PPN dan PPn BM terutang tidak dipungut yang pelaksanaannya langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah memperoleh rekomendasi dari Departemen terkait. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Plh. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Winarto Suhendro NIP. 060055191 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Kanwil VI DJP