DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 68/PJ.42/2006 TENTANG JAWABAN ATAS PERMOHONAN FASILITAS PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 13 Februari 2006 perihal Tarif Pajak Penghasilan Badan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT ABC merupakan perusahaan PMA yang bergerak dalam bidang manufaktur peralatan elektronik; b. Dengan mengacu pada Pasal 31A UU PPh, Peraturan Pemerintah Nomor 148/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.04/2000, ABC mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan dan tarif tertinggi yaitu 30% menjadi 25%. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut : Pasal 17 - Ayat (1) huruf b, tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen) di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. 15% (lima belas persen) Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) di atas Rp. 100.000.000 (seratus 30% juta rupiah) (tiga puluh persen) ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Ayat (2), dengan Peraturan Pemerintah, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% (dua puluh lima persen). Dalam penjelasan ayat ini dijelaskan bahwa perubahan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 31A - Ayat (1), kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk : a. pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman yang dilakukan; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat; c. kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dan 10 (sepuluh) tahun; dan d. pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen), kecuali apablia tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah. - Ayat (2), fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (2) UU PPh, tarif pajak tertinggi yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% hanya melalui Peraturan Pemerintah. Dalam hal terjadi penurunan tarif, perubahan ini akan diberlakukan secara nasional dan bukan merupakan fasilitas pajak bagi Wajib Pajak tertentu; b. Fasilitas pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A UU PPh hanya terbatas pada pengurangan penghasilan neto, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama, serta pengenaan PPh Pasal 26 atas deviden dengan tarif yang lebih rendah. Dalam UU PPh tidak terdapat fasilitas pajak berupa pengurangan tarif PPh Badan seperti yang Saudara ajukan. Semua fasilitas pajak sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Sampai saat ini, Peraturan Pemerintah yang ada hanya mengatur pemberian fasilitas pajak untuk Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET); c. Mengingat hal-hal tersebut pada butir a dan butir b di atas, permohonan Saudara atas fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan dan tarif tertinggi yaitu 30% menjadi 25% tidak dapat dikabulkan. Demikian penegasan kami harap maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar; 4. Kepala KPP WP Besar Dua.