DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Agustus 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 689/PJ.332/2005 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA PT. WOM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa Nomor: S-142/WPJ.06/KP.0107 /2005 tanggal 29 Juni 2005 perihal pada pokok di atas, yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: I. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: 1. Telah diterimanya surat Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa kepada Direksi PT. WOM Tbk dengan Nomor: 054/WPJ.07/KP.0803/2005 tanggal 20 Juni 2005 tentang Penegasan Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha PT. WOM Tbk yang isinya antara lain dinyatakan bahwa sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004, tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. WOM Tbk seyogyanya tidak lagi di KPP Madya Jakarta Pusat melainkan di KPP Perusahaan Masuk Bursa, mengingat terhitung mulai tanggal 30 November 2004, status PT. WOM berubah menjadi perusahaan milik publik (Tbk). ; 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP 2000}I antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (1), Setiap Wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang, wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat ; kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Pasal 2 ayat (3) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran dan atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan dalam pasal ,; 2 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP 2000. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 diatur antara; lain bahwa untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, temasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan, dan Wajib Pajak emiten BUMN. 4. Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: kEP-105/PJ.72004 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ .72004 tanggal 27 Agustus 2004 ditetapkan bahwa tempat pendaftaran dad pelaporan usaha bagi PT. WOM (NPWP: 00.000.000.0-000.000) adalah KPP Madya Jakarta Pusat 5. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-135/PJ./2004 tentang Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak ke KPP Madya Jakarta Pusat antara lain diatur ajak bahwa kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP Madya Jakarta Pusatt antara lain adalah kewajiban Pajak Penghasilan, kewajiban PPN & PPn BM secara terpusat, dan kewajiban .Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan akibat transaksi yang dilakukan Kantor Pusat dan atau Cabang Wajib Pajak yang berdomisili di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Kepala KPP Madya Jakarta Pusat berpendapat: a. Kurang sependapat dengan pendapat Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa yang menyatakan bahwa mengingat status permodalan PT. WOM adalah perusahaan milik publik (Tbk) maka seyogyanya Wajib Pajak mendaftarkan diri di KPP Perusahaan Masuk Bursa. b. Alasan yang dikemukakan antara lain: 1. Sesuai UU KUP 2000, pada prinsipnya tempat pendaftaran dan pelaporan usaha Wajib Pajak adalah Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, kecuali ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 2. Sesuai Kep-67/Pj,/2004 Wajib Pajak Emiten yang selama ini terdaftar pada KPP tempat Wajib: Pajak berkedudukan dikecualikan dari Wajib Pajak yang tempat pendaftaran / pelaporannya di KPP Perusahaan Masuk Bursa. 3. Penetapan KPP Madya Jakarta Pusat sebagai tempat terdaftar dan pelaporan kegiatan usaha bagi PT. WOM adalah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kekuatan hukum sama dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29Maret2004. . 4. Hak dan kewajiban yang diperoleh Wajib Pajak dari KPP Madya Jakarta Pusat relatif sama dengan yang akan diterima dari KPP Perusahaan Masuk Bursa seperti misalnya Penerapan Administrasi Modern, Penyediaan Account Representative, Pemusatan Tempat PPN Terutang, Pemusatan Pemotongan dan Pemungutan untuk Kantor Pusat dan Cabang di wilayah DKI Jakarta, dan sebagainya. 7. Wajib Pajak tertentu yang telah ditetapkan tempat terdaftarnya di KPP Madya Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1D5/PJ./2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan KEP-134/PJ./2004 tidak dapat dipindahkan ke, KPP lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam KEP-161/PJ./2001 tanggal 21 Februari 2001, kecuali dilakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ./2004 tanggal 27 Agustus 2004 tersebut. 8. Perlu pula ditambahkan bahwa berdasarkan surat Kepala KPP PMB Nomor: S-174/WPJ.07/KP.0803/2004 tanggal 30 September 2004 perihal Perubahan Status Terdaftar ditujukan kepada PT. AJT Tbk yang pada intinya menyatakan bahwa walaupun PT. AJT Tbk merupakan perusahaan masuk bursa namun sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-134/PJ./2004; tanggal 27 Agustus 2004 maka PT. AJT Tbk tetap terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat (fotokopi terlampir), sehingga pada dasarnya pendapat Saudara telah sesuai dengan pendapat kami. II. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha: Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005, mengatur antara lain: 1. Pasal 1 angka 1, bahwa; dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak : a. badan usaha milik Negara; b. penanaman modal asing; c. bentuk usaha tetap dan orang asing; d. perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha dl Pasar Modal; e. perusahaan besar tertentu. 2. Pasal 2 ayat (1) huruf j, bahwa Tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak dan atau tempat o pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara. 3. Pasal 4 ayat (1), bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf j serta Pasal 2 ayat (2) berlaku juga bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing atau Wajib Pajak yang berubah menjadi Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi sahamnya telah dinyatakan. efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, kecuali Wajib Pajak yang semula terdaftar dl Kantor Pelayanan Pajak dl luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat memilih untuk tetap terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak semula. III. Berdasarkan uraian tersebut di atas: 1. Karena status Wajib Pajak PT. WOM pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-105/PJ./2004 sebagaimana. telah diubah terakhir dengan KEP-134/PJ./2004 diterbitkan adalah Wajib Pajak bukan emiten, maka PT. WOM dimasukkan sebagai Wajib Pajak KPP Madya Jakarta Pusat. Setelah PT. WOM berubah status menjadi emiten dengan nama PT. WOM Tbk sehubungan dengan efektifnya pendaftaran Wajib Pajak oleh Bapepam, maka berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005 PT. WOM Tbk adalah Wajib Pajak di KPP PMB. Apabila saat diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005, PT. WOM telah terdaftar sebagai Wajib Pajak emiten di KPP tempat Wajib Pajak berkedudukan, maka ia tidak dapat dipindahkan ke KPP PMB 2. Menindaklanjuti dua surat kami terdahulu kepada Kepala Kanwil Jakarta Khusus, dengan ini kami tegaskan bahwa tempat pendaftaran dan pelaporan usaha PT. WOM NPWP: 00.000.000.0-000.000 dipindahkan ke KPP Perusahaan Masuk Bursa (PMB) seperti, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 tanggal 29 Maret 2004 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib pajak Tertentu dan atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005. 3. Sehubungan dengan informasi Saudara mengenai PT. AJT Tbk yang merupakan perusahaan go publik tetapi saat ini terdaftar di KPP Madya Jakarta Pusat, dengan ini ditegaskan bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-67/PJ./2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 91/PJ./2005 dinyatakan bahwa sepanjang kantor domisili PT. AJT Tbk berada dl lingkungan DKI Jakarta maka PT. AJT Tbk tersebut harus dipindahkan ke KPP PMB. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Surmardjito NIP 060061993