DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 688/PJ.332/2004 TENTANG PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PEMBETULAN SKP PPh BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Wajib Pajak sebagai perusahaan afiliasi berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-165/PJ.312/1992 tanggal 15 Juli 1992 dikenakan koreksi negatif atas biaya bunga sebagai pengurang Penghasilan bruto untuk jenis PPh Badan dan koreksi positif atas obyek PPh Pasal 23. b. Wajib Pajak mengajukan permohonan keberatan atas koreksi positif PPh Pasal 23, dengan hasil Putusan menolak permohonan Wajib Pajak. Selanjutnya Wajib Pajak mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Pajak. c. Saudara berpendapat bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Pajak tersebut, terdapat data baru sehingga dapat diterbitkan SKPKBT PPh Badan yang dapat menambah jumlah Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 15 UU KUP, namun adanya data baru tersebut bukan karena kesalahan Wajib Pajak maka secara bersamaan dapat diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf a UU KUP. d. Saudara memohon penegasan sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas. 2. Pasal 15 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur hal-hal sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang; b. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut; c. Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dikenakan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan itu diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis dari wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan; d. Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah lewat, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% (empat puluh delapan persen) dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 3. Pasal 16 ayat (1) UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. 4. Sesuai SE-01/PJ.32/2003 tanggal 08 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-surat Wajib Pajak diatur bahwa permasalahan yang bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar diselesaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Selanjutnya khusus bagi permasalahan yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan, penyelesaian atau penegasannya dilakukan oleh Direktorat Peraturan Perpajakan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Kami sependapat dengan Saudara agar SKP PPh Badan Wajib Pajak perlu dibetulkan sehubungan dengan dikabulkannya permohonan banding Wajib Pajak atas koreksi positif PPh Pasal 23. Namun demikian, pembetulan SKP PPh Badan tidak melalui Pasal 15 UU KUP, karena penerbitan SKPKBT harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas. Selanjutnya menurut hemat kami, Saudara dapat menerbitkan surat keputusan pembetulan secara jabatan untuk membetulkan SKP PPh Badan sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas. b. Diminta perhatian Saudara agar surat-surat Wajib Pajak yang memerlukan penyelesaian oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak adalah hanya yang menyangkut permasalahan yang berkaitan dengan penafsiran peraturan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 4 di atas. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN