DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 685/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN JASA BIRO PERJALANAN KEPADA BADAN INTERNASIONAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor 034/BBFC/V/01 tanggal 14 Mei 2001 hal Pengenaan PPN atas penjualan Jasa Biro Perjalanan ke Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa misalnya UNDP (United Nations Development Programme) dan Kedutaan-kedutaan Besar, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat dikemukakan bahwa : a. PT. BB adalah sebuah perusahaan Biro Perjalanan yang antara lain melakukan kegiatan sebagai agen dari : - Perusahaan angkutan udara dalam/luar negeri; - Perusahaan angkutan darat/laut dalam/luar negeri; - Perusahaan penginapan dalam/luar negeri; - Perusahaan pengolah paket wisata dalam/luar negeri; dan - Perusahaan pengurusan dokumen perjalanan. b. Saudara menanyakan tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa biro perjalanan kepada Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) (misal UNDP) dan kepada Kedutaan Besar - Kedutaan Besar, serta dasar hukum perlakuan PPN tersebut. 2. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.01/1998 tanggal 27 Januari 1998 tentang Pemberian Restitusi/Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur : a. Pasal (1) menyatakan bahwa atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) atau perolehan JKP yang dilakukan oleh Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, dibebaskan PPN dan atau PPn BM. b. Pasal (2) menyatakan bahwa pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar asas timbal balik. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-10/PJ.52/1998 tanggal 18 Mei 1998 jo. Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-2678/PJ.55/1993 tanggal 13 Oktober 1993 hal Tata cara Pemberian Restitusi/ Pembebasan PPN dan atau PPn BM Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan-badan Internasional Serta Pejabat/Tenaga Ahlinya, antara lain mengatur bahwa surat keputusan pembebasan PPN dan atau PPn BM diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dengan memperhatikan antara lain sebagai berikut : a. Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing di Indonesia hanya diberikan berdasarkan asas timbal balik. b. Restitusi/pembebasan PPN dan atau PPn BM kepada Badan Internasional selain PBB hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakuan kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan JKP berupa Jasa Biro Perjalanan kepada Badan Internasional dan atau Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia, dibebaskan dari pengenaan PPN, sepanjang Badan Internasional dan atau Perwakilan Negara Asing/Kedutaan Besar Negara Asing di Indonesia tersebut telah memperoleh surat persetujuan pembebasan PPN dan atau PPn BM dari Kepala KPP Badora. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Badora