DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Pebruari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 83/KM.5/2000 tanggal 21 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 41/KM.5/2000 tanggal 17 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. ABC Company (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999; 3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 58/KM.5/2000 tanggal 18 Januari 2000 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT. PQR (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999; Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN