DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 2007 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 67/PJ.081/2007 TENTANG PENGGALIAN POTENSI WAJIB PAJAK INDUSTRI KELAPA SAWIT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pemanggilan Group Wajib Pajak industri kelapa sawit dalam rangka penggalian potensi oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang sampai saat ini masih berjalan, diminta kepada Saudara untuk tidak melakukan penggalian potensi terhadap Wajib Pajak-Wajib Pajak industri kelapa sawit tersebut sampai dengan instruksi selanjutnya. Wajib Pajak yang ditangani Kantor Pusat adalah Wajib Pajak sebagaimana terlampir dan Wajib Pajak industri kelapa sawit yang belum tercantum di dalam lampiran tetapi merupakan bagian dari salah satu Grup yang terdapat pada lampiran. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar mengkoordinasikan kegiatan penggalian potensi Wajib Pajak industri kelapa sawit yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya. Demikian kami sampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP 060055232 Tembusan : Direktur Jenderal Pajak