DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Agustus 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 677/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 2004 hal tersebut pada pokok surat beserta lampirannya dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. a. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa Yayasan ABC adalah yayasan kemanusiaan lintas agama yang memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu diantaranya : pengobatan umum dan gigi termasuk khitanan massal, operasi minor di lokasi pelayanan, operasi mayor di rumah sakit, penanggulangan bencana, dan perbaikan lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut Yayasan ABC mohon diberikan pembebasan PPN dan PPh atas kiriman barang bantuan/hibah berupa alat-alat kesehatan dari XYZ. b. Dalam surat Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : XXX tanggal 14 Mei 2004 tentang Permohonan Pemasukan Donasi antara lain dijelaskan bahwa : 1) Butir 1 huruf f dan huruf g : Setiap penerimaan donasi perlu mengikuti tata cara tentang Pemasukan Obat Jalur Khusus serta Pedoman Donasi Badan POM sesuai ketentuan WHO antara lain donasi yang diterima paling sedikit masih harus mempunyai masa kadaluarsa 1 tahun sejak tanggal kedatangan dan donasi yang tidak memadai atau sudah kadaluarsa harus dimusnahkan sesuai dengan prosedur baku. 2) Butir 2 : Donasi yang diterima Yayasan ABC, tidak memenuhi persyaratan. Hal tersebut disebabkan obat dan nutrisi liquid tersebut telah kadaluarsa, tidak diketahui komposisi, tidak ada tanggal ataupun berstatus "use". Berdasarkan hal tersebut di atas, Kepala Badan POM tidak dapat menyetujui pemasukan obat-obatan dan nutrisi liquid donasi tersebut dan selanjutnya agar dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan prosedur baku. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur : a. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. b. Pasal 2 ayat (2), bahwa menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. c. Pasal 2 ayat (3), bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah: 1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan azas timbal balik; 2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 8. barang pindahan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang- kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat; 9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; 10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 11. perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 3. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan Kebudayaan diatur bahwa dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah: a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventaris tetapnya; b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah umum, sarana pengangkut petugas kesehatan; c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan untuk tujuan kebudayaan; d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala- piala untuk perjamuan suci; e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk badan- badan sosial; f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam; g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan cuma- cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor/pemasukan barang berupa alat-alat kesehatan yang merupakan bantuan/hibah dari XYZ di Amerika Serikat tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor/pemasukan barang tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd ERWIN SILITONGA